RUU Haji Segera Dibawa ke Paripurna, Kemenag Tak Lagi Urus Haji
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Iman Sukri memperkirakan revisi undang- undang tentang haji dan umrah atau UU haji kemungkinan akan dibawa ke rapat paripurna tingkat I paling lambat agustus 2025.
Image by Steve Buissinne from Pixabay
" Harmonisasi RUU-nya sudah selesai, sekarang posisinya tinggal menunggu badan musyawarah (Bamus DPR)," Kata Iman saat ditemui usai acara peluncuran PKB EcoGen du Jakarta pada sabtu, 12 juli 2025, seperti dikutip dari antara.
Politikus Partai kebangkitan Bansa (PKB) itu menuturkan, setelah dibawa keparipurna tingkat I sebagai inisiatif DPR, Menunggu surat presiden (surpres). Kemudian, daftar inventarisasi juga akan dibahas pemerintah.
Iman menekankan RUU haji bukan merupakan atura biasa, melainkan RUU yang sangat penting karna persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun. "Maka dari itu, kami inginya paling telat awal agustus sudah selesai. Syukur-syukur juli ini bisa selesai,"
Legislator asal Jawa Timur ini mengungkapkan terdapat beberapa poin kurial pada RUU haji atau BP haji, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.
BP Haji Ambil Alih Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi mengatakan BP Haji akan memimpin penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah di Indonesia. Penyelenggara haji pada tahun depan disebut tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Desain itu masuk sebagai poin yang diusulkan pemerintah dalam Revisi UU Haji. “Sedang ada pembahasan usul inisiatif DPR mengenai RUU haji. Nanti kami lihat perkembangannya,” kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan pemerintah menunggu DIM RUU Haji dari DPR. Setelah menerima DIM itu, pemerintah akan memberikan sejumlah catatan. “Kami akan pelajari berikut dengan segala catatan-catatan dari penyelenggaraan-penyelenggaraan haji sebelumnya,” kata Prasetyo. Dia berharap BP Haji akan membuat penyelenggaraan haji lebih baik ketimbang sebelumnya.
Ihwal kuota haji pada 2026, Prasetyo belum mengetahui jumlah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Dia mengatakan kuota haji itu perlu segera diumumkan untuk mencocokkan jumlah jemaah haji yang sudah mengantre.
Baleg DPR menyepakati RUU Haji menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa, 8 Juli 2025. Komisi VIII DPR sebelumnya telah membuat draf yang kemudian hasilnya diharmonisasi oleh Baleg. Pada draf itu, Baleg mengatur soal BP Haji menjadi setingkat menteri. Posisi BP Haji sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan badan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo itu akan membenahi sejumlah hal, seperti persiapan data jemaah haji hingga pelaksanaan puncak haji. BP Haji, kata dia, masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki rekomendasi Panitia Khusus atau Pansus Haji 2024.
BP Haji juga perlu melakukan perbaikan yang didasarkan pada nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi. “Pemerintah sedang menyiapkan prosedur operasi standar atau SOP (prosedur operasi standar) untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji,” kata dia ketika dihubungi pada Selasa, 24 Juni 2025.
Anggota DPR Usul BP Haji Diubah Jadi Kementerian
Adapun Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar mengusulkan agar BP Haji diubah menjadi kementerian. Dia mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama dengan BP Haji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.
Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini mulanya mengkritik penyelenggaraan ibadah haji 2025. Dia menilai hasil pengawasannya selama tiga tahun berturut-turut menjadi anggota tim pengawas haji DPR menunjukkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang paling semrawut.
Dia pun khawatir pengelolaan ibadah haji semakin tidak maksimal ketika diserahkan ke BP Haji. “Kementerian saja begitu, apalagi berada di bawah badan (BP Haji),” ujar Ansory.
Pertimbangan itu yang mendorong Ansory meminta pimpinan BP Haji membujuk Prabowo agar bersedia menaikkan status badan itu menjadi Kementerian Penyelenggara Haji. “Makanya saya dan fraksi menginginkan bagaimana caranya Gus Irfan (Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf) melobi Presiden. Apa pun ceritanya, kalau bisa, setelah Undang-Undang Haji ini, langsung ganti jadi kementerian," kata dia.
BP Haji adalah lembaga baru yang dibentuk di awal pemerintahan Prabowo. Presiden ingin ibadah haji dikelola oleh sebuah lembaga yang terpisah dari urusan keagamaan lain. Sesuai dengan rencana, Kemenag terakhir kali mengurus ibadah haji pada tahun ini. Setelah itu, pengelolaan ibadah haji 2026 diserahkan ke BP Haji.
Kepala BP Haji merespons positif usulan Ansory tersebut. Irfan berharap, ketika BP Haji berubah menjadi kementerian, timnya memiliki eksistensi yang lebih kuat.
“Dengan kementerian, akan lebih mudah dalam koordinasi dengan berbagai pihak terutama pihak-pihak di luar negeri," kata Irfan saat ditemui setelah rapat dengan Komisi VIII DPR.
Meski begitu, Irfan belum menentukan langkah konkret mengenai respons lembaganya atas usulan penggantian BP Haji menjadi kementerian. Dia justru menunggu usulan resmi dari DPR kepada pemerintah. “Itu sekali lagi itu domainnya teman-teman di DPR untuk disampaikan ke pemerintah,” kata dia.
Irfan mengatakan, saat ini, BP Haji berfokus melakukan transisi pengelolaan ibadah haji dari Kemenag ke lembaganya. Dia menargetkan BP Haji bisa mengambil alih persiapan haji mulai Juli 2025.
“Kami berupaya berusaha secepat mungkin karena pertengahan Juli sudah mulai akan keluar jumlah kuota haji dari pemerintah Arab Saudi,” kata politikus Partai Gerindra ini.