Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri, baik karena alasan fisik seperti sakit, usia yang sangat tua, atau karena sudah meninggal dunia. Badal haji berfungsi untuk memenuhi kewajiban haji bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Syarat dan Ketentuan:
1. Mengisi formulir data almarhum yang di badalkan
2. Mengisi informasi mengenai keluarga yang membadalkan
3. Syarat seseorang dapat dibadalkan ialah karena wafat / sudah uzur
4. DP Rp. 3.000.000